Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus di Kementerian Kominfo

Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus di Kementerian Kominfo
Ilustrasi/F: ist

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, pada Rabu (29/03/23). 

 

Adapun yang diperiksa yaitu, DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia, dan HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia. 

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. 

 

"2 saksi diperiksa untuk atau atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/03/23). 

 

Ditambahkannya, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kominfo. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index