Kasus Kementerian Kominfo, Lagi 2 Orang Dicekal, PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp 36,8 Miliar

Kasus Kementerian Kominfo, Lagi 2 Orang Dicekal, PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp 36,8 Miliar
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Jamintel Kejaksaan Agung mencekal 2 orang bepergian ke luar wilayah Indonesia, Kamis (30/03/23). 

Cekal ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Adapun 2 orang yang cekal pihak Kejagung adalah JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan, dan DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, keputusan cekal tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud. 

Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang. 

"Sampai saat ini berarti sudah 25 orang dicekal terkait kasus tersebut," kata Ketut dalam keterangannya, pada Kamis (30/03/23).

Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang. 

Disamping itu, dalam perkara ini, Tim Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index