KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Tersangka Dugaan Gratifikasi

KPK Tetapkan Mantan Pejabat Pajak Rafael Tersangka Dugaan Gratifikasi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. 

 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pada kasus itu pihaknya telah menemukan alat bukti terkait dengan dugaan Rafael menerima sesuatu selama 12 tahun terakhir. 

 

"Ada peristiwa dugaan pidana korupsinya, kami telah temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011 sampai 2023," kata  Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (30/03/2023).

 

Ali mengatakan, dengan ditemukannya alat bukti yang berkaitan dengan Rafael, maka otomatis kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. 

 

"Kami telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum," kata Ali Fikri. 

 

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Harta dan gaya hidupnya pun menjadi sorotan. 

 

Setelah menjalani klarifikasi, KPK kemudian meningkatkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. 

 

Setelah memeriksa sejumlah pihak saksi, termasuk Rafael dan  keluarganya, KPK meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka. (*1) 

 

 

 

Sumber: detik.com




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index