Kasus PT Graha Telkom Sigma, 4 Orang Diperiksa Kejagung

Kasus PT Graha Telkom Sigma, 4 Orang Diperiksa Kejagung
Ilustrasi/F: ist

LIPO - Jampidsus. Kejaksaan Agung  memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018, pada Kamis (30/03/23). 

 

Adapun 4 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah, MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri, SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, dan AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya.

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, empat orang saksi diperiksa terkait penyidikan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Graha Sigma. 

 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut," pungkas Ketut. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index