Breaking News
Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau | Ingatkan Calon Haji, Bupati Alfedri: Cuaca Panas Jaga Kesehatan! | Mukadi Tak Menyangka Kebun Salaknya di Kunjungi Bupati Siak | Hadiri Halal Bihalal IKMR Kecamatan Siak, Ini Harapan Alfedri | Memalukan! Eks Camat Kuansing Riau Diduga Melakukan Video Call Asusila, Begini Reaksi Plt Bupati | IPW: Tidak Ada Delik Aduan, Polisi Grebek Wabup Rohil Sebut Langgar HAM Minggu, 28 Mei 2023

 
Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 30-03-2023 - 20:50:32 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat Mengkuti Sidang/F: ist

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/03/23). Terdakwa Teddy dituntut JPU terkait kasus peredaran narkoba. 

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Teddy Minahasa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar  dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian dibacakan JPU. 

Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. 

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (*1) 




 
Berita Lainnya :
  • Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi PWI Riau
  • Memalukan! Eks Camat Kuansing Riau Diduga Melakukan Video Call Asusila, Begini Reaksi Plt Bupati
  • IPW: Tidak Ada Delik Aduan, Polisi Grebek Wabup Rohil Sebut Langgar HAM
  • Wabup di Riau Terjaring Razia di Hotel Bersama ASN, DPRD Singgung Etika Pemerintahan
  • Kendaraan Listrik Tak Hanya Mampu Kurangi Emisi, Juga Dinilai Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     


     

    Liputanoke.com adalah Situs berita riau terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri. Selengkapnya

     
    Quick Links
     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     
    Kanal
     
    + Nasional
    + Daerah
    + Politik
    + Hukrim
    + Ekonomi
    + Otomotif
    + Sport
    + Internasional
    + Opini
    + Indeks
     
     

    Alamat Kantor/Redaksi

     
    PT. Mentari Kreasi Media
    Jalan Pelangi No 88E, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kacamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Riau

    Hotline :


    08126891040 - 08127549754
    Email: liputanoke@yahoo.com
    www.liputanoke.com
     
    Copyright © 2023 liputanoke.com, all rights reserved