Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kasus Peredaran Narkoba, Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Teddy Minahasa saat Mengkuti Sidang/F: ist

LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/03/23). Terdakwa Teddy dituntut JPU terkait kasus peredaran narkoba. 

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa Teddy Minahasa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar  dengan pidana mati, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," demikian dibacakan JPU. 

Menetapkan agar Negara membayar biaya perkara sebesar Rp5.000

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. 

Terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa Teddy Minahasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index