LIPO - Pasca Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi, inisial R pun terseret-seret.
Inisial R ini disebut-sebut seorang artis merupakan orang kaya baru diduga turut terlibat dalam kasus pencucian uang mantan pegawai pajak. Inisial R ini cukup terkenal dan tinggal di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus sebagaimana dilansir kumparan.com. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai data ke KPK. Iskandar pun berharap agar KPK bisa menyelidiki lebih dalam hubungan antara Rafael inisial R dan sejumlah orang lainnya.
"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, kita sudah disebutkan di dalam. Rafael diduga terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja Rp 170-an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," ucap Iskandar usai menyambangi kantor KPK.
Selain inisial R, Iskandar juga menduga sejumlah usaha juga terhubung ke Rafael Arun. Namun, Iskandar enggan membeberkan secara detail pria berinisial R maupun pihak terduga lainnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Ada peristiwa dugaan pidana korupsinya, kami telah temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (30/03/2023).
Ali mengatakan, dengan ditemukannya alat bukti yang berkaitan dengan Rafael, maka otomatis kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
"Kami telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, dan menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum," kata Ali Fikri.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi Banser. Harta dan gaya hidupnya pun menjadi sorotan, dan berujung pemeriksaan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, pada kasus itu pihaknya telah menemukan alat bukti terkait dengan dugaan Rafael menerima sesuatu selama 12 tahun terakhir. (*1)
Sumber: kumpuran.com
Komentar Anda :