Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini

Terkait DPT 2024, Bawaslu Inhil Pastikan 3 Komponen Ini
Ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong menyampaikan sambutannya/LIPO

TEMBILAHAN, LIPO - Pemutakhiran data pemilih akan menjadi konsentrasi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong saat konferensi pers hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024, yang digelar Bawaslu Inhil di aula Hotel IP Tembilahan, Kamis 30 Maret 2023.

Dikatakannya, pada tahun 2019 lalu masih ditemukan sejumlah permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti akurasi data yang masih kurang.

Oleh karenanya, lanjut Muhammad Dong, untuk persiapan Pemilu di tahun 2024 mendatang pihaknya akan memastikan 3 komponen yang berkaitan dengan DPT, yakni :

1. Bagi yang berhak memilih adalah yang sudah terdaftar di DPT.
2. Bagi yang tidak berhak memilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih harus dikeluarkan dari DPT, diantaranya mereka yang sudab meninggal, TNI/Polri, belum berumur 17 tahun dan lain-lain.
3. Setiap pemilih hanya terdaftar sekali. Jadi, tidak ada lagi pemilih ganda seperti pada Pemilu tahun 2019.

"Ini yang jadi fokus kita, dan dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat terutama rekan-rekan media dalam mengawal 3 komponen ini," ujarnya.

Bawaslu Inhil, dikatakan Muhammad Dong, berkomitmen agar pemutakhiran daftar pemilih ini berlangsung dengan baik, karena potensi kecurangan salah satunya bersumber dari DPT yang tidak akurat, apalagi di pelosok-pelosok yang jauh dari jangkauan petugas Bawaslu.

"Kita mengharapkan Pemilu yang berkualitas, sehingga Pemilu ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial yang berlangsung setiap 5 tahun sekali dan menghasilkan output yang baik menuju masyarakat yang adil dan makmur," tambahnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Inhil Rois Habib mengungkapkan, pemilih merupakan penentu pemenang pemilu.

"Maka inilah yang menyebabkan kenapa DPT ini menjadi hal yang paling penting dalam Pemilu. Kami terus berupaya untuk mengawal hak pilih masyarakat demi terwujudnya one person-one vote-one value dalam Pemilu tahun 2024, baik sejak pelaksanaan Coklit kemarin hingga penetapan DPT mendatang," terangnya.

Rois menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2023, metode pengawasan Coklit terbagi menjadi 2 kategori yaitu Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Fakta.

"Pengawasan Waskat terhitung sejak tanggal 12 hingga 19 Februari 2023. Kemudian terhitung sejak tanggal 20 Februari 2023 hingga terakhir pelaksanaan Coklit yaitu tanggal 14 Maret 2023 pengawasan dilakukan dengan metode Uji Fakta," katanya.

Berdasarkan hasil waskat yang dilakukan jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, ditemukan beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh PKD diwilayah kerjanya masing-masing.

"Dalam rangka menjaga hak pilih setiap warga Negara yang telah memiliki hak pilih maka PKD secara langsung memberikan saran atau masukan kepada Pantarlih untuk melaksanakan Coklit sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023," tutur Rois.

Sementara pada kegiatan Uji Fakta yang dilakukan oleh PKD untuk melihat secara langsung di lapangan dengan cara mendatangi beberapa pemilih atau rumah untuk diambil sampel yang kemudian dilakukan wawancara kepada pemilih untuk memastikan apakah sudah didata oleh Pantarlih untuk dilakukan Coklit atau belum, jajaran pengawas tidak menemukan adanya pelanggaran pada kegiatan Uji Fakta tersebut.

"Meskipun tahapan Coklit telah usai, kami tetap berupaya menjaga hak pilih masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan cara melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Kawal Hak Pilih. Hasilnya kami masih menemukan adanya beberapa temuan seperti rumah yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih dan lain-lain," ungkap Rois.

Terhadap temuan tersebut, kemudian Bawaslu Inhil menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir melalui Surat Nomor 189/PM.00.02/K.RA-02/03/2023 tertanggal 28 Maret 2023.

"Saat ini jajaran PKD kita juga tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Rapat Rekapitulsi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index