Tahan 3 Tersangka, Kemenag Apresiasi Langkah Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya

Tahan 3 Tersangka, Kemenag Apresiasi Langkah Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Mafia Umroh/F: ist

JAKARTA, LIPO - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM dalam kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan penggelapan dana calon jemaah umrah. 

 

Langkah penanganan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya itupun diapresiasi Kementerian Agama. Kemenag juga mendukung langkah penegakkan hukum yang diambil Polda Metro Jaya.

 

Dalam kasus dugaan mafia umroh ini, setelah dana terkumpul, calon jamaah tidak diberangkatkan, dan sebagian masyarakat diberangkatkan, namun tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang.

 

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni mengatakan kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM.

 

"Kemenag mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan," kata Mujib Roni dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

 

"Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja eforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," sambungnya.

 

Mujib menambahkan berdasarkan data Ditjen PHU, pada tahun 2022 jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jemaah. Artinya bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah.

 

"Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur. Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umroh," tandasnya.

 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi menyatakan dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM Rp91 miliar lebih.

 

"Selain menahan para tersangka kami juga sudah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kendaraan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kementerian Agama hanya 48 cabang," kata Hengki.

 

Para tersangka lanjutnya dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. "Untuk kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah kami menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," ujar Hengki. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index