Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Eks Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Ilustrasi/F: int

LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka pada kasus dugaan gratifikasi, pada Senin (03/04/23). Seketika itu juga Rafael ditahan penyidik KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, akan terus mendalami kasus tersebut, dan tidak akan berhenti di Rafael. Ia mengatakan, akan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan Rafael. 

"Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini kita masih bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pihak apakah itu korporasi apakah itu orang per orang yang ada hubungannya dengan saudara RAT," kata Firli dilansir detik.com pada Senin (3/4/2023).

"Nah ini masih berkembang, apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT ini, pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," jelas Firli lagi.

Atas perbuatannya, Rafael diduga menerima uang USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini KPK terus menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya. RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan rekomendasi dengan PT AME," katanya."

Firli mengungkapkan sebagai bukti permulaan awal tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima tersangka RAT sejumlah sekitar USD 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan. (*1) 




Sumber: detik.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index