Berkas 2 Tersangka Kasus Pembiayaan KUR BSM Capem Pangkalan Kerinci Dinyatakan P21

Berkas 2 Tersangka Kasus Pembiayaan KUR BSM Capem Pangkalan Kerinci Dinyatakan P21

PEKANBARU, LIPO - Berkas perkara 2 tersangka dugaan korupsi pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penanganan perkara yang menjerat dua orang tersangka ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun berkas 2 tersangka dalam kasus ini adalah   adalah Ahmad Wahyu Qusyairi (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013, dan Mawardi adalah salah satu debitur bank tersebut.

Penetapan terhadap 2 tersangka oleh Kejati Riau dilakukan pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.

"P-21, Selasa kemarin, 4 April 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (05/04/23).

Penyidik kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Tim JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di tempat para tersangka saat ini ditahan. 

"Untuk tersangka AWQ, proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada hari ini," kata Bambang.

Sementara Mawardi ditahan di Rutan Kelas IIB Siak, karena tengah menjalani penahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Proses tahap II terhadap berkas yang bersangkutan akan dilakukan di Rutan. Di

"Selanjutnya, proses tahap II akan dilakukan untuk tersangka inisial M," lanjut Bambang. 

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, saat ini kewenangan perkara berada di tangan JPU, termasuk perihal penahanan. 

Selanjutnya, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. 

"Saat ini, Tim JPU tengah menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Bambang. 

Untuk diketahui, kasus tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp 41,4 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp 31.824.157.621.

109 nasabah atau debitur menyatakan, kredit itu diajak oleh tersangka Mawardi dengan dalil nanti mendapatkan kebun sawit di empat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain. Namun faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.

Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index