LIPO - Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023) dalam konferensi pers mengatakan, bahwa KPK melakukan kegiatan OTT di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan fee dari jasa travel umroh dan pemberian suap pemeriksaan keuangan 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
"Ada peristiwa pidana, orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka juga upaya paksa penahanan," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023)..
KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, serta 28 orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi. Mereka diamankan di empat lokasi yang berbeda.
"Dari kegiatan OTT ini tim KPK mengamankan 28 orang Kamis 6 April sekitar jam 09.00 malam di 4 lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Siak, kemudian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan di Jakarta," ucap Alex.
Alex menyebut beberapa pihak yang diamankan seperti Adil dan beberapa pejabat Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka, sebagai berikut, MA selaku Bupati Kepulauan Meranti, FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau," ucapnya.
"Kegiatan OTT dilakukan secara tim dan lintas direktorat di KPK dan tindak lanjut dari laporan masyarakat ke KPK, diproses hingga melakukan penangkapan," jelas Alex.
Dalam kasus ini, Adil diduga sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Adil juga diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria Ningsih diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, M Fahmi Aressa diduga sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik
masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023.
"MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," demikian diterangkan Ali. (*16)