Sekjen Kementrian Kominfo dan 5 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung

Sekjen Kementrian Kominfo dan 5 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung
Ilustrasi/F: int

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung periksa 6 orang terkait  dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, pada Senin (10/04/23). 

Adapun 6 orang yang diperiksa Jampidsus tersebut adalah, ZL selaku Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan IA selaku Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementrian Kominfo tersebut.

"Benar, ada pemeriksaan saksi," kata Ketut. 

Ketut mengatakan, adapun 6 saksi yang diperiksa hari ini adalah untuk Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

"Diperiksa untuk 5 tersangka," jelasnya. 

Pemeriksaan 6 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index