KUANSING, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) terus dalami dugaan kasus Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.
"Saat ini terus dilakukan pemanggilan saksi dan sudah 8 orang dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo kepada liputanoke.com pada Jumat (28/04/2023).
Nurhadi menjelaskan, pemeriksaan ini akan terus dilakukan. Saat ini katanya, sudah beberapa orang dipanggil sebagai saksi.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru pada kasus ini, Nurhadi mengatakan tergantung fakta persidangan nanti.
"Dan apakah ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di BPKAD ini, saat ini kita masih menunggu hasil persidangan, jika nanti ditemukan fakta baru penyidik akan menindak lanjutinya," jelasnya.
Sebelumnya penyidik Kejari Kuansing menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan BPKAD Kuansing 2019.
Penetapan dua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi H, mantan Kepala BPKAD dan YM (Mantan Bendahara Keuangan BPKAD) di Kantor Kejari Kuansing, pada Jumat (10/3/2023) lalu. ***