LIPO - Kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, M Adil terus bergulir di KPK. Perkembangan terbaru, KPK mencekal 4 orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Adapun 4 orang yang dicekal KPK, yaitu Muhammad Reza Fahlevi (swasta), Maria Giptia (swasta), Deny Surya AR (swasta), dan Heny Fitriani (PNS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, upaya pencekalan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Agar proses pemberkasan perkara penyidikan Tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," kata Ali Fikri dilansir detik.com pada Jumat (28/4/2023).
"Untuk itu, KPK mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," lanjutnya.
Ali berharap pihak-pihak tersebut kooperatif atas pemeriksaan yang dilakukan KPK.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik KPK," ujarnya. (*1)
Sumber: detik.com