Apes Dah! Modus Operandi Ketahuan Pak Polisi, Mucikari di Pekanbaru Gagal Kantongi Komisi

Apes Dah! Modus Operandi Ketahuan Pak Polisi, Mucikari di Pekanbaru Gagal Kantongi Komisi
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang  yang beroperasi di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Petualangan bisnis esek esek ilegal secara online tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah  mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan penangkapan terhadap mucikari yang tinggal di Jalan Durian Pekanbaru itu, dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel yang ada di Pekanbaru melalui aplikasi MiChat dan juga melalui WhatsApp.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat dan WA," ujar Kasat Reskrim, Andrie Setiawan.

Dipaparkan Kasat modus  operandi, pelaku mucikari, Sunggul (35). Lelaki yang di kalangan dunia pelacuran dikenal dengan panggilan Mami Oliv itu menawarkan jasa kencan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi online.

Tidak tanggung-tanggung sekali kencan Sunggul memasang tarif Rp 800 ribu (short time) dan dia mendapat komisi Rp300 ribu.

Namun praktik yang dilakukan Sunggul itu tercium aparat kepolisian. Mucikari itu ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana prostitusi online dan dijerat UU ITE pasal 22 ayat (1), dan atau pasal 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

"Selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan pemilik akun menawarkan jasa layanan seksual di Hotel Winstar Kamar 225 Jalan Moh Ali,"  terang Andrie, Senin (1/5/2023).

Kemudian pada Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penggerebekan di kamar 225 dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sunggul alias Mami Oliv. 

"Pelaku menawarkan seorang perempuan bernama Mai Monalisa untuk melakukan persetubuhan dengan tamu hotel," ujarnya.

Lanjutnya, untuk jasa layanan seksual yang ditawarkan dengan tarif Rp 800 ribu untuk short tim maka pelaku Mami Oliv mendapat komisi sebesar Rp300 ribu. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku ini bekerja sebagai mucikari sudah sejak dari 2022. Untuk anak-anaknya atau perempuan yang dijualnya itu ada 5 sampai 6 orang," tutupnya..***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index