Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Bernilai Fantastis Tak Tuntas, Kontraktor Diganjar Blacklist dan Denda

Proyek Payung Elektrik Masjid Raya Annur Bernilai Fantastis Tak Tuntas, Kontraktor Diganjar Blacklist dan Denda
Payung Elektrik di Masjid Raya Annur/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO -  Pekerjaan pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari pekerjaan yang molor dari jadwal hingga payung roboh diterpa angin.

Selain itu, Pemprov Riau juga sudah memberikan kesempatan dua kali untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun tak juga tuntas.

Akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  mem-blacklist PT Bersinar Jestive Mandiri kontraktor proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau.

Perusahaan berkantor di Jakarta Timur itu dimasukkan juga masuk dalam daftar hitam (blacklist) lantaran tidak bisa menyelesaikan proyek senilai Rp 42 miliar itu tepat waktu. Padahal payung elektrik tersebut ditunggu-tunggu masyarakat Riau.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, menjelaskan, sebelumnya pada kesempatan pertama diberikan. Waktu selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari untuk menuntaskan proyek yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022 itu.

Selain diberikan kesempatan dua kali untuk menyelesaikan proyek payung, kontraktor juga diberi kompensasi untuk selesaikan pekerjaan dan perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau, yang rusak akibat diterjang angin kencang dan hujan es beberapa waktu lalu.

"Pekerjaan payung elektrik per 8 April 2023 sudah putus kontrak," kata M Arief Setiawan, kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Arief menjelaskan, putus kontrak proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau sesuai kontrak. Dimana putus kontrak dilakukan setelah adanya pemberian kesempatan pertama dan kedua selama 90 hari sampai 28 Maret 2023.

"Sesuai kontrak kemarin, sudah putus kontrak setelah perpanjangan dua kali. Kemudian ada kejadian kemarin 8 April sudah kita putus kontrak," terangnya.

Dengan putus kontrak, lanjut Arief, pihaknya juga telah menarik jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek payung elektrik.

"Jadi jaminan pelaksanaan sudah kita klaim, kemudian kita blacklist, dan kita denda keterlambatan 90 hari pekerjaan kemarin," tegasnya.

Setelah putus kontrak, Arief menyatakan, maka pekerjaan payung elektrik diberhentikan sementara waktu sampai hasil audit pekerjaan selesai.

"Untuk melanjutkan kita harus audit dulu, kemudian sisa pekerjaannya setelah ada hasil audit baru bisa kita anggarankan untuk penyelesaiannya. Kita harap bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Kemarin tim dari Inspektorat Riau sudah melakukan audit," pungkasnya. (lipo*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index