LIPO - Tim Kejaksaan yang tergabung dalam Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu, pada Kamis, 04 Mei 2023, sekitar pukul 11.00 wib di daerah Tajur, Bogor, Jabar.
Terpidana Pdt. Tiopan Martua Napitupulu berhasil dieksekusi setelah 12 tahun menghirup udara bebas alias buron.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, terpidana dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan secara bersama-sama.
"Terpidana ini sudah lama menjadi DPO, terpidana selalu berpidah-pindah dalam pelariaannya dan baru berhasil di eksekusi Kamis (04 Mei 2023) kemarin," kata Ketut.
Sementara, pada Konferensi Pers oleh Faisal Bustami Makki, S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, membenarkan terpidana telah menyandang status DPO selama 12 Tahun.
"Terhadap terpidana telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun Pdt.Tiopan Martua Napitapulu tidak bersikap kooperatif," jelas Faisal.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan tersebut.
"Dan kita nyatakan terpidana masuk dalam DPO," ucapnya.
Dijelaskan Faisal, bahwa setelah dilakukan pemantauan selama 2 minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, pada akhirnya keberadaan dari DPO.
"Pdt.Tiopan Martua diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, selanjutnya 04 Mei 2023 tepatnya pada pukul 10.20 Wib. Kita tangkap," kata Faisal.
Terpidana kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*1)