KUANSING, LIPO - Seorang warga Kecamatan Sentajo Raya Kuansing akhirnya berurusan dengan Polres Kuansing.
MED (19), merupakan mahasiswa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (06/05/23), karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang remaja putri. Dugaan perbuatan tak senonoh itu dilakukan terhadap seorang putri di rumah kos-kosan di Teluk Kuantan.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menjelaskan, MED telah berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022.
Dikatakan Pengucap, pada Sabtu (6/5/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk. Tak ingin buruannya lepas, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho langsung memerintahkan timnya untuk menangkap terduga pelaku.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungai Jering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku," ujar Linter Sihaloho, Ahad (7/5/2023) sore.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.
MED disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar," ujar Linter. ***