Terhitung 7 Mei, Edy Natar Nasution Menjadi Pelaksana Harian Gubernur Riau

Terhitung 7 Mei, Edy Natar Nasution Menjadi Pelaksana Harian Gubernur Riau
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution/kominfotik

PEKANBARU, LIPO - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau. Edy Natar akan menempati posisi Plh. Gubernur selama 12 hari ke depan, terhitung 7-18 Mei 2023.

Hal tersebut setelah Gubernur Riau, Syamsuar mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci selama 12 hari terhitung 7-18 Mei 2023.

"Iya, Pak Gubernur cuti untuk melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci selama 12 hari, terhitung 7-18 Mei," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Minggu (7/5/2023).

Firdaus mengatakan, surat izin cuti Gubernur Riau melaksanakan ibadah umrah sudah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Izin pak Gubernur pergi melaksanakan umrah sudah keluar dari Kemendagri, terhitung hari ini," ujar mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau ini.

Karena Gubernur Riau berhalangan sementara, lanjut Firdaus, maka Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution pejabat dibawahnya secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

"Plh Gubernur Pak Wagub, itu secara otomatis ke pejabat di bawahnya. Kalau keduanya berhalangan, maka Sekda yang Plh gubernurnya," terangnya.

Selama Gubernur Riau melaksanakan umrah, tambah Firdaus, maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Riau.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index