Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polresta Berhasil Menciduk Pelaku Pencabulan Pasien di RS Ibnu Sina

Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polresta Berhasil Menciduk Pelaku Pencabulan Pasien di RS Ibnu Sina
Ilustrasi/F: int

 

LIPO - Gerak cepat Satreskrim Polresta membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama Tim Satreskrim berhasil berhasil menciduk pelaku dugaan pencabulan pasien di RS Ibnu Sina Pekanbaru.

Pelaku berhasil diamankan, di rumah kosnya Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (10/5/2023).

Pelaku berinisial MS (24) yang bertugas sebagai petugas kerohanian di Rumah Sakit tersebut merupakan lulusan S1 yang baru bekerja di rumah sakit tersebut selama 8 bulan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Kanit PPA Iptu Mimi Wiera dan Kasi Humas Ipda Muharis, mengungkapkan, perbuatan cabul itu dilakukan saat kondisi korban inisial ADP (19) sedang terbaring lemah di salah satu ruangan rawat inap pada Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Perbuatan cabul dilakukan tersangka MS saat korban sedang pingsan di salah satu ruang rawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru," kata Kombes Pol Jefri R. P. Siagian saat memberikan keterangan persnya, Kamis (11/5/2023), di Mapolresta Pekanbaru.

Usai melakukan perbuatannya, sambung Kombes Jefri menerangkan, pelaku ini langsung meninggalkan lokasi dan masuk ke ruang tugasnya. 

Kemudian, tidak terima dicabuli, korban melaporkan peristiwa itu pada keluarga dan membuat laporan polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Akhirnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Lalu, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," ucap Jefri.

Selanjutnya, setelah mendapatkan cukup bukti dan petunjuk, polisi akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku yang belakangan diketahui kabur ke Kampar.

"Pelaku kabur ke Jalan Bupati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap di salah satu rumah kontrakan pada Rabu (10/5/2023) dan langsung ditahan," ujarnya.

Dijelaskan Jefri, pelaku akan dijerat pasal 290 KUHP pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktur RSI Ibnu Sina Pekanbaru dr Tryanda Ferdyansyah mengatakan pihaknya segera mengambil tindakan dengan memecat oknum karyawan yang merupakan petugas kerohanian tersebut.

"Kejadian ini diduga dilakukan oknum karyawan kontrak yang baru bekerja selama 10 bulan. Ini merupakan musibah besar bagi RSI Ibnu Sina Pekanbaru," kata Tryanda kepada wartawan pada Rabu (10/05/23).

Tryanda menilai kejadian ini menunjukkan LGBT merupakan suatu permasalahan besar, bahkan telah menyusup ke institusi kesehatan. Bahkan bisa saja mengancam Bangsa Indonesia.

Tryanda meyakini bahwa RSI Ibnu Sina Pekanbaru menentang keras kasus pelecehan seksual apalagi LGBT.

Selama 43 tahun berdiri, salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru ini berjalan dengan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam, baik nilai aturan hingga prosedur pelayanan. 

Permasalahan ini telah menjadi PR baru bagi RSI Ibnu Sina Pekanbaru agar kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

"Kami mendukung tindak lanjut proses hukum pada kasus ini. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Sebab walaupun ini dilakukan oleh oknum, namun kejadian tak pantas ini terjadi di rumah sakit kita," pungkasnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, RS Ibnu Sina diketahui memberlakukan pelayanan pemisahan gender dalam perawatan, sehingga pasien laki-laki hanya dilayani oleh tenaga medis laki-laki juga, begitupun sebaliknya. Namun, diduga kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. 

"Pelayanan pemisahan gender sebenarnya untuk mencegah kejadian pelecehan seksual. Namun, hal yang terjadi ini merupakan sesuatu yang di luar nalar dan di luar norma, yaitu dilakukan pada sesama jenis," lanjutnya.

Beberapa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi telah diamankan untuk proses penyidikan. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index