Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kementerian dan Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dalam Pusaran Kasus JGP

Kejagung Periksa Tenaga Ahli Kementerian dan Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dalam Pusaran Kasus JGP
Ketut Sumedana/F: ist

 

LIPO - Tim Penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dalam perkara yang turut menyeret Menteri Kominfo, JGP, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Untuk mendalami perkara ini, Selasa (23/05/23), Penyidik kembali memeriksa 6 orang, yaitu GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan, LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, WNW selaku Tenaga Ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, adapun pemeriksaan 6 sanksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Mereka diperiksa sebagai saksi, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Ketut.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp. 8 triliun ini, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Menteri Kominfo JGP, menteri kabinet Jokowi, politisi asal NasDem. 

Penetapan tersangka terhadap JGP sempat membuat geger karena sejumlah pihak berusaha membangun opini seakan-akan penetapan JGP kental nuansa politik. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak lama  dan kasus ini murni kasus hukum. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index