LIPO - Seorang anggota polisi dipecat dari kesatuan Polri pada Selasa (23/5/2023). Pria bernama Bripka Andi Suhendra dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor : Kep / 191 / V / 2023, tanggal 8 Mei 2023 Tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Dari Dinas Polri.
Proses pencopotan ini melalui upacara yang digelar Kepolisian Resor ( Polres ) Siak Polda Riau melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Siak ini, dipimpin langsung Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja dengan perwira upacara, Kasat Samapta, AKP Cecep Sujapar.
"Bripka Andi Suhendra yang menjabat terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak," ucap Kapolres Siak, Selasa (23/5/2023).
Andi diberhentikan secara tidak hormat karena sudah melanggar kode etik profesi Polri. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkotika terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.
"Perlu kita ketahui semua bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," ucap AKBP Ronald.
Pelaksanaan upacara PTDH lanjut Kapolres Siak, tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek diantaranya asas kepastian hukum yaitu terhadap personel polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kedua asas kemanfaatan yakni kita mempertimbangan sebagaimana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.
"Serta yang ketiga asas keadilan yaitu kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik," jelasnya.
Upacara PTDH digelar dengan menghadirkan Bripka Andi Suhendra dengan simbolis pencopotan baju dinas yang terpasang digantikan pakaian batik oleh Kapolres Siak selaku Irup.
"Dan keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tapi melalui proses yang sangat panjang, penuh peritmbangan dan dengan senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Upacara yang dilaksanakan sekitar pukul 08.00 Wib, dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bag dan satuan fungsi jajaran Polres Siak. Dasar pemberhentiannya karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan / atau Pasal 10 huruf D perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (*16)