Penyidik Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Terkait Proyek BTS 4G, Ada BMW dan Ducati

Penyidik Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Terkait Proyek BTS 4G, Ada BMW dan Ducati
Ilustrasi/F: LIPO

 

LIPO - Tim Penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (24/05/23). 

Dari tersangka AAL, penyidik menyita 1 unit mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik, 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning, 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merk Honda type Honda HR-V, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merk Ducati type Scrambler Cafe Racer tahun pembuatan 2019, warna silver, 1 unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022 warna hijau, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove. 

Dari tersangka Tersangka GMS penyidik menyita 1  unit mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam, 1 unit mobil merk Lexus, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian dari Tersangka IH penyidik menyita 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Sedangkan dari Tersangka JGP pentidik menyita 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahaa aset yang disita penyidik akan dijadikan barang bukti di persidangan. 

"Masing-masing aset milik tersangka akan dijadikan barang bukti dalam perkara proyek BTS 4G yang terjadi di Kementrian Kominfo," kata Katut, Rabu (24/05/23). 

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini penyidi Kejagung turut menetapkan Menteri Kominfo JGP sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap JGP terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu. 

Sebelumnya, JGP sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Pada kasus ini Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama diduga melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index