Kepala Daerah Rentan Korupsi, Pakar Hukum: Aset Koruptor Harus Disita Negara Untuk Efek Jera

Kepala Daerah Rentan Korupsi, Pakar Hukum: Aset Koruptor Harus Disita Negara Untuk Efek Jera
Aido Dolly V. Girsang/F: istimewa

 

LIPO - Mengingat Provinsi Riau sebagai daerah yang rawan dengan tindak korupsi, terutama dalam rekam jejak sejarah sudah tiga Gubernur Riau tersandera kasus korupsi, dan terbaru adalah Bupati Kepulauan Meranti M Adil yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan dengan jumlah orang yang terjaring banyak dan semua terlibat dalam satu sistem.

Menarik, karena Pimpinan KPK baru saja mengumpulkan semua Kepala Daerah di Riau pada Rabu (24/52023) di Gedung Daerah kemarin. 

Pertemuan tersebut dalam agenda Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dan pengukuhan penyuluhan anti korupsi.

Hadir Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata, Gubernur Riau Syamsuar dan sejumlah kepala daerah di Riau.

Kepala daerah sangat rentan dengan praktek korupsi, meski sudah banyak yang tertangkap namun sanksi hukum diprediksi belum mampu memberi efek jera. Menurut praktisi hukum Aido Dolly V. Girsang kepada liputanoke.com mengatakan lemahnya monitoring menjadi celah terjadinya korupsi.

"Karena tidak ada monitoring langsung dari pimpinan atau tim yang biasa memonitor, dan banyak kepala daerah yang terpilih hanya bisa bekerja jika ada uang bukan yang memang ahli sama dengan jabatannya sehingga kebanyakan kepala daerah melakukan korupsi, seperti contoh yang sedang ramai Gubernur Lampung," jelasnya Kamis (25/5/2023).

Ia mengkritisi tentang lemahnya kemampuan seorang kepala daerah dalam memantau perkembangan yang ada di wilayah kekuasaannya.

"Seorang gubernur apa iya tidak mempunyai data-data dari kepala daerah di bawahnya dan tidak mempunyai agenda-agenda kerja dalam menjabat yang mengakibatkan dia tidak mengetahui wilayah-wilayah mana saja yang butuh. Perhatian yang lebih mirisnya dia tidak mengetahui nama daerah dia sendiri. Kita bisa menilai apakah seorang pimpinan yang seperti itu bisa terpilih melalui sepak terjang dia sebelumnya atau bisa terpilih dalam tanda ''(kutip)," kritiknya.

Sementara itu, Aido menilai sanksi hukum yang paling pantas untuk koruptor adalah dimiskinkan atau semua aset disita dan dikembalikan kepada negara.

"Untuk sanksi yang pantas adalah semua aset milik yang bersangkutan disita oleh negara sehingga ada efek jera bagi kepala negara yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index