Propam Polda Riau Tanggapi Curhat Bripka Andry Soal Uang Setoran dan Mutasi

Propam Polda Riau Tanggapi Curhat Bripka Andry Soal Uang Setoran dan Mutasi
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Unggahan personel Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan terkait mutasi dan setoran Rp650 juta ke atasan direspon Polda Riau. Bahwa mutasi tersebut bersifat rutin dan bukan demosi. Hal ini dinyatakan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan bahwa ada 34 personil yang dimutasi rutin. 

"Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinas di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Kalau demosikan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa," ungkapnya, Senin (5/6/2023).

Propam Polda Riau mengaku sudah memproses informasi ini sejak bulan Maret 2023.

"Ada 8 orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," jelasnya.

Diketahui jika Bripka Andri ternyata merupakan polisi yang kerap disersi. Johanes menjelaskan, ketika mutasi rutin itu, Bripka Andri dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru, namun hingga sekarang ia belum masuk dinas.

"Jadi sampai sekarang dia belum masuk sejak dinas sejak pertama kali ia dimutasi. Sehingga tanggal disidang dan sudah diputus, namun tidak tetap tidak hadir," terangnya.

Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada tanggal 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.

"Yang ketiga inilah adalah kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Dalam pembelaannya, Bripka Andry mengungkapkan tidak terima dimutasi demosi padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Curhat Bripka Andry

Index

Berita Lainnya

Index