LIPO - Penyidik Jampidsus Kejagung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo RI, Senin (05/06/33).
Pemeriksaan sejumlah pihak tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia mengatakan, hari ini ada 10 orang yang diperiksa terkait kasus yang juga menyeret JGP sebagai tersangka.
"Ada 10 orang yang diperiksa tim penyidik," kata Ketut Sumedana, Senin (05/06/23).
Adapun 10 orang yang diperiksa tersebut adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Ketut.
Ditambahkan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G terhadap Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Terkait penetapan JGP sebagai tersangka, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap JGP terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melakukan aset sejumlah tersangka, mulai dari kendaraan mewah hingga beberapa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)