Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up TPP PNS Kuansing, Kasi Penkum: Sedang Pulbaket

Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up TPP PNS Kuansing, Kasi Penkum: Sedang Pulbaket
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto/ist

PEKANBARU, LIPO - Dugaan korupsi berupa Mark Up pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun 2022-2023 tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Masih lid (penyelidikan, red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (7/6/23).

Dalam tahap ini, kata Bambang, tim masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Proses lid-nya pada Bidang Intelijen," sebut Bambang.

Pengusutan kasus ini kata Bambang dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Mengingat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Bambang belum bersedia memaparkan secara detail kronologis perkara. Termasuk juga siapa pihak-pihak yang telah diklarifikasi.

"Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan," imbuh Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk para pejabat eselon II, kenaikannya mencapai 30 persen.

Besaran TPP bagi ASN itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023. Dalam perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II.

Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda.  Misalnya, besaran TPP jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.

Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari satuan kerja (satker) lainnya.

Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, dan Kasubag/Kasubid Rp6.088.881.

Sementara untuk jabatan Pelaksana di Sekretariat Daerah hanya sampai Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk Golongan II. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.

Lalu, besaran TPP Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.

Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634, sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037 sampai Rp1.925.661.(*1)

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index