Babak Baru! Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Jonny G Plate ke JPU

Babak Baru! Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Jonny G Plate ke JPU
Tersangka JGP saat Proses Pelimpahan Berkas Perkara/F: LIPO

LIPO - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus melimpahkan berkas perkara tersangka Johnny G  Plate alias JGP kepada  kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (09/05/23). 

Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023. 

Dijelaskan Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam kasus BTS 4G di tubuh Kementerian Kominfo RI ini, Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut, Jumat (09/06/23). 

Adapun pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

JGP terseret dalam pusaran kasus ini karena terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi saat siaran pers di kantor Kejagung beberapa waktu yang lalu. 

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini pun, penyidik juga telah melakukan aset sejumlah tersangka, mulai dari kendaraan mewah hingga beberapa bidang tanah yang di dalamnya terdapat bangunan. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik tersangka JGP pada Rabu (07/06/23).  

Giat penyitaan dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berlangsung dari pukul 10:00 s/d 17:00 WITA.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyitaan aset kali ini, tim penyidik menyita aset milik tersangka JGP. Tiga bidang tanah seluas 11,7 HA langsung dilakukan upaya penyitaan.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, aset milik tersangka JGP," jelas Ketut, Kamis (08/06/23) 

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Akibat perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara Rp. 8 triliun. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index