2 Pelaku Kasus TPPO Warga Tangerang Banten Diamankan Polisi di Kawasan Bandara Bali

2 Pelaku Kasus TPPO Warga Tangerang Banten Diamankan Polisi di Kawasan Bandara Bali
Kabid Humas Polda Bali, Satake Bayu/F: ist

LIPO - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (12/06/23). 

Adapun identitas 2 orang yang diamankan polisi berinisial H (33) dan S (32). Kedua pelaku berasal dari Tangerang Banten. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. 

"Banar, personel Polres Kawasan Bandara menggungkap kasus TPPO," kata Satake Bayu. 

Satake Bayu menjelaskan, pada jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, mendapat informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan," kata Satake Bayu. 

Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku TPPO.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang  akan dipekerjakan keluar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal.

"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," tutup mantan Kabid Humas Polda Sumbar ini. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index