Beredar Surat MA Tolak PK Pemecatannya dari Partai Demokrat, Perjuangan Jhoni Allen Marbun Kandas?

Beredar Surat MA Tolak PK Pemecatannya dari Partai Demokrat, Perjuangan Jhoni Allen Marbun Kandas?
Jhoni Allen Marbun/F: tempo

JAKARTA, LIPO - Pada 29 September 2022 lalu, Jhoni Allen Marbun resmi  mengajukan PK atas kasasi MA. Namun kini perjuangannya kandas di tangan Mahkamah Agung (MA).

MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun juga menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan nilai total Rp 55,8 miliar.

Hal itu diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan yang disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon Jhonni Allen Marbun," bunyi putusan MA dalam surat pemberitahuan itu yang dikutip Rabu (14/6/2023).

Selain menolak PK, MA memutuskan menghukum Jhoni Allen Marbun untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2,5 juta. 

Surat pemberitahuan PN Jakpus ini ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. (*1)

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index