Riau Jadi Pelopor Penetapan Harga Kelapa Sawit untuk Pekebun Mitra Swadaya

Riau Jadi Pelopor Penetapan Harga Kelapa Sawit untuk Pekebun Mitra Swadaya
Ilustrasi/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau telah membuat terobosan sejarah pertama di Indonesia melalui Pergub Nomor 77/2020 tentang tata cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Keputusan ini menetapkan Harga TBS untuk pekebun Mitra Swadaya.

"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kolaborasi antara Gubernur Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program "Jaga Zapin"," kata Defris Hatmaja, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan bahwa tim harga TBS Riau menjadi yang pertama di Indonesia yang menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya.

"Hal ini disebabkan oleh Provinsi Riau yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Tabel Rendemen Harga untuk pekebun Mitra Swadaya (yang telah diuji oleh PPKS Medan). Kelapa sawit merupakan penopang utama perekonomian masyarakat Riau," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen penting yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya.

Selain itu, tim ini juga secara berkala telah menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma.

"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk Harga Mitra Plasma dan Harga Mitra Swadaya," jelasnya. 

Selain itu kata Defris, perhitungan harga sisa cangkang sawit sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra di Riau telah mengalami perubahan.

Mulai saat ini, harga sisa cangkang sawit sudah menggunakan harga invoice/kontrak penjualan cangkang sawit di pabrik PKS.

Sebelumnya, harga cangkang sawit hanya ditetapkan sebesar Rp10 per kg, namun dengan Pergub 77 Tahun 2020, harga cangkang sawit akan mengikuti harga jual di pabrik.

"Untuk periode satu bulan kedepan, harga cangkang untuk mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp 31,05 per kg, sedangkan untuk mitra plasma sebesar Rp23,08 per kg," kata Defris.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi pekebun mitra selain dari harga TBS.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama mengembangkan lebih banyak kelembagaan pekebun swadaya di setiap daerah di provinsi Riau.

"Hal ini bertujuan agar pekebun swadaya dapat dimitrakan dengan PKS sesuai dengan regulasi melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), dan kemudian harga TBS-nya ditetapkan oleh tim harga," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau berharap bahwa langkah ini akan mendorong pertumbuhan kelembagaan pekebun swadaya baru di seluruh daerah di Provinsi Riau.

"Melalui kerjasama dengan pabrik kelapa sawit (PKS) melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), diharapkan pekebun swadaya dapat terlibat dalam proses perdagangan kelapa sawit dan menikmati harga TBS yang ditetapkan oleh tim harga," jelasnya.

Defris Hatmaja juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, asosiasi petani swadaya, dan PKS untuk mengembangkan sektor perkebunan sawit yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Provinsi Riau.

"Dengan adanya penetapan harga TBS yang adil dan transparan, diharapkan pekebun swadaya dan masyarakat Riau secara keseluruhan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih baik dari sektor perkebunan sawit," sebutnya.

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan perlindungan petani sawit serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perkebunan.

"Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau," tukasnya. (Albert Susanto)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index