Legislator DPR RI Puji Langkah Polri Wajibkan Pengemudi Harus Punya Sertifikasi untuk Peroleh SIM

Legislator DPR RI Puji Langkah Polri Wajibkan Pengemudi Harus Punya Sertifikasi untuk Peroleh SIM
Ilustrasi/F: int

LIPO - Polri menetapkan kebijakan baru yang untuk masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus ada sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. 

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. 

Aturan baru ini turut diapresiasi Wihadi Wiyanto dari Komisi III DPR RI. 

"Saya mendukung sepenuhnya peraturan daripada Polri terkait penerbitan sebuah sim itu harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," jelasnya, Rabu (21/6/2023).

Ia menyebutkan bahwa langkah Polri ini sebagai bentuk mengatasi carut marut lalu lintas yang banyak menimbulkan pelanggaran. Karena pengemudi banyak yang tidak mengetahui aturan.

"Nah, dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik. Jadi ini langkah Polri diambil sangat tepat untuk menghadapi situasi lalu lintas saat ini sudah semakin semrawut karena diakibatkan pengemudi yang tidak mengetahui atau tidak memenuhi peraturan-peraturan yang ada di jalan. Sehingga menjadi suatu masalah di jalanan ini dan untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi," terangnya. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index