Sertifikasi Mengemudi Berlaku 6 Bulan Jadi Syarat Bikin SIM, Ternyata Ini Alasannya

Sertifikasi Mengemudi Berlaku 6 Bulan Jadi Syarat Bikin SIM, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi/F: int

LIPO - Kelalaian pengemudi dalam membawa kendaraan seringkali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Bahkan yang paling fatal adalah korban tewas akibat pengemudi abai terutama dalam memahami rambu-rambu lalu lintas. 

Yang paling parah adalah skill atau kemampuan mengemudi yang tak sesuai aturan, asal serobot dan tak patuh pada aturan yang sudah ditetapkan.

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan berkendaraan, Polri menetapkan kebijakan yang lebih ketat terutama dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahwa masyarakat yang akan membuat SIM harus memiliki sertifikasi verifikasi dari sekolah mengemudi. 

Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.

Dalam aturan yang ditetapkan mengenai SIM ini seperti disampaikan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Bahwa aturan SIM dengan sertifikasi mengemudi ini sudah tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” kata Yusri dikutip Sabtu (24/6/2023).

Bahwa dalam poin 3 tersebut berbunyi:

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan,".

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyertaan sertifikat itu tengah dikaji untuk pembuatan SIM baru dan tidak termasuk mereka yang mau melakukan perpanjangan.

"Kalau ini jalan, kita berandai ini saya khususkan SIM baru, tapi kalau masyarakat perlu dia belajar kompetensi lagi dengan sekolah mengemudi supaya lebih pintar lagi dan beretika wih alhamdulillah," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Untuk sertifikat sekolah mengemudi ini juga nantinya berlaku untuk pembuatan SIM pengendara roda empat. Sementara untuk pemohon SIM roda dua tidak termasuk di dalamnya.

"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini roda empat ke atas. Kita prioritaskan roda empat dulu," jelasnya.

Langkah ini disebutnya sebagai upaya menekan kecelakaan lalu lintas. Untuk pembuatan SIM ini, ia mengatakan bahwa pembuatan SIM di Indonesia termudah menempati urutan ke-10 dunia.

"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku. Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," tegasnya.

Harga yang terlalu murah untuk pembuatan SIM ternyata berdampak pada lakalantas yang terjadi. Tarif pembuatan SIM  yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I. alu Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index