Dana Terkuras Miliaran Hanya Pohon Sawit Jadi Aset, Kejati Riau Tingkatkan Status Kasus Kebun Pemda Kuansing

Dana Terkuras Miliaran Hanya Pohon Sawit Jadi Aset, Kejati Riau Tingkatkan Status Kasus Kebun Pemda Kuansing
Ilustrasi/F: ist

LIPO - Tim Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau terus mendalami dugaan penyelewengan pengelolaan kebun sawit yang berada di berada di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, Riau. 

Saat ini kasus Kebun yang di bangun Pemkab Kuansing seluas 500 hektar itu naik tahap ke penyelidikan. 

Berdasarkan laporan yang masuk ke Kejati Riau, disinyalir terjadi dugaan korupsi dalam pengelolaannya. 

Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, menjelaskan kepada wartawan, setelah melakukan pra ekspos dengan Auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dua pekan yang lalu, diperoleh kesepahaman yang sama dalam perkara ini untuk selanjutnya ditindaklanjuti. 

"Berdasarkan pra ekspos ada beberapa hal yang diminta auditor untuk memperkuat kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,"  ujar  Imran Yusuf, pada Senin (03/07/23).

Imran menjelaskan, pada periode tahun 2002 sampai dengan 2012, Pemkab Kuansing mengucurkan dana belanja modal belasan miliar untuk pembangunan lebih kurang 500 hektar, lokasi kebunnya sendiri berada di kawasan lahan adat. Tujuan awal, kebun ini nantinya bisa menambah PAD Kuansing. Namun, di perjalanannya kebun ini tidak jelas pengelolaan maupun hasilnya. 

"Sekarang dikelola oleh sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD," kata Imran.

"Aset yang sudah tercatat hanya pohon sawitnya, sementara lahannya belum tercatat sebagai aset daerah," tambah Imran. 

Imron menegaskan, pihaknya akan mempelajari sengkarut kasus ini sedetail mungkin untuk menarik benang merah untuk mengusut kasus ini. 

Sebelumnya, kasus ini muncul setelah adanya laporan dari warga yang menduga pada kebun ini terjadi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, diduga hasil kebun tersebut dinikmati segelintir secara tidak sah. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index