Korban Ketakutan Saat Disebut Nama Pelaku, Pencabulan di Sungai Apit Siak Terungkap

Korban Ketakutan Saat Disebut Nama Pelaku, Pencabulan di Sungai Apit Siak Terungkap
Ilustrasi/foto.int

SIAK, LIPO - Tindak pidana pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Siak tepatnya di Kecamatan Sungai Apit. Aksi rudapaksa tersebut terungkap saat bocah di bawah umur yang berusia 7 tahun tersebut merasa ketakutan saat disebut nama pelaku.

Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, SH mengatakan, pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit. Pelaku inisial RS berhasil diamankan di kediamannya, Kp. Bunsur Kec. Sungai Apit pada hari Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku kita amankan karena adanya laporan polisi (LP) tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. RS dilaporkan ole R yang merupakan ibu korban dari seorang anak perempuan berusia 7 tahun," kata AKP J.A Purba, SH

Kapolsek Sungai Apit menjelaskan, pada Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat ayah korban mau berangkat menuju Pelabuhan Buton, ibu korban inisial R meminta tolong kepada  RS untuk mengantarkan suaminya dan juga mengajak korban ikut mengantarkan dengan menggunakan sepeda motor.

Mendengar nama  RS yang juga akan ikut mengantarkan ayahnya, korban dengan inisial BUNGA langsung ketakutan sambil menangis dan mengatakan " BUNGA tidak mau ikut kalau ada RS. Akhirnya ibu korban heran dan penasaran, lalu ibu korban menyampaikan kepada RS untuk tidak jadi mengantarkan suaminya.

Setelah ayah korban pergi, ibu korban bertanya kepada korban.Kenapa tidak boleh om RS ngantar ayah, kok BUNGA takut sama om RS, lalu korban menceritakan jika RS telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang mana waktu dan tanggal korban tidak ingat.

Setelah perbuatan tersebut RS mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ibunya, lalu pelaku membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan membawa korban pulang.

"Setelah kejadian tersebut hingga saat ini korban merasa takut untuk bertemu atau mendengar nama Pelaku yakni RS," cap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*1)
 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index