PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hulu. Tiga anak di bawah umur diduga menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya sendiri. Pelaku kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Peranap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, aparat segera mengamankan terduga pelaku setelah memperoleh informasi awal yang cukup.
“Setelah laporan diterima, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan,” ujar Misran, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap. Dugaan tindak kekerasan seksual itu terungkap setelah ketiga korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada salah seorang anggota keluarga.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Polisi turut memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat proses hukum.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat seluruh korban masih berstatus anak.
“Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas Misran.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Indragiri Hulu turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan psikologis korban.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.(***)