Diduga Mark Up, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka pada Kasus Pengadaan Sapi

Diduga Mark Up, Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka pada Kasus Pengadaan Sapi
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, saat Memberikan Keterangan Pers/F: ist

SUMBAR, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Jumat (14/07/23). 

Adapun tiga orang yang disematkan status tersangka, yaitu inisial DM selaku KPA, FA selaku PPTK, dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan. 

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung digelandang ke rumah tahanan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari Kedepan. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang yang sudah dikantongi penyidik. 

"Kita sudah memeriksa kurang lebih 99 orang, baik pihak Dinas, penyedia, maupun dari kelompok tani penerima Sapi. Dua bukti alat bukti sudah kita kantongi" jelas Hadiman kepada liputanoke.com pada Jumat (14/07/23). 

Disamping itu kata Hadiman, pihaknya juga sudah meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan erat dengan kasus tersebut. 

"Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan Hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205," tegas mantan Kajari Kota Purwokerto tersebut. 

Sementara untuk posisi kasus, dijelaskan Hadiman, pada 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp. 35.017.340.000,- untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting, dengan rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, yang dituangkan ke dalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2 CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3. 

Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak, yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting, serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai dengan 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal/crossing) dalam keadaan bunting.

Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya dugaan penggelembungan (mark Up) harga sehingga dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kerugian Keuangan Negara / Daerah.

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index