Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Pertambangan Ora Nikel di Kawasan IUP PT Antam

Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Pertambangan Ora Nikel di Kawasan IUP PT Antam
Tersangka Kasus Pertambangan Ora Nikel/F: ist

LIPO - Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (18/07/23). 

Adapun yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining. 

Adapun kasus posisi singkat terkait perkara ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, bahwa kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

"Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel," kata Ketut. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka WAS jelas Ketut,  yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

"Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam," jelasnya. 

Dijelaskan Ketut, berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

"Akan tetapi, pada kenyataannya PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu," ucapnya. 

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Tersangka HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Tersangka GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, dan Tersangka OS selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka WAS untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan. (*1)


 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index