Sepasang Kekasih Terlibat Sindikat Narkoba, Hendak Tunangan Berakhirnya di Penjara

Sepasang Kekasih Terlibat Sindikat Narkoba, Hendak Tunangan Berakhirnya di Penjara

LIPO - Peredaran barang haram berupa sabu kian merebak parah. Sepasang kekasih inisial IN (28) dan RE (38) berencana akan menikah di Oktober, malah terlibat jaringan narkoba dengan paket sabu sebanyak 5 kg, yang berhasil dimusnahkan dengan cara diblender.

Rencana pertunangan itu akhirnya gagal karena rumah IN yang menjadi lokasi rencana pernikahan didatangi anggota Satrenarkoba Polresta Pekanbaru.

"Re dan IN ditangkap sekitar 1 jam sebelum acara pertunangan mereka. Barang buktinya sabu sebanyak 4 kilogram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang. 

Diketahui saat penangkapan IN di rumahnya, keluarganya sedang persiapan acara tunangan yang akan dilangsungkan pukul 20.00 Wib. Seluruh makanan siap dihidangkan, dekorasi juga telah selesai.

"Malam itu kita dapat informasi, ada sabu 4 kilogram di rumah IN. Kemudian kami ke sana pukul 19.30 Wib, ada acara mau tunangan antara tersangka IN dengan RE yang telah ditangkap sebelumnya," kata Manapar.

Menurut  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian menegaskan keseriusan polisi berantas narkoba.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti keseriusan dalam persoalan narkotika di wilayah kita. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di Riau,'' ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

Tak hanya sabu, polisi juga menemukan pil ekstasi  1.836 butir. Dalam pengakuan tersangka atas penjualan sabu tersebut mereka diupah sebesar Rp 40 juta per kg sabu.

Jefri mengaku berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Sebab, kata Jefri, narkotika merusak masa depan bangsa.

"Kami tak akan berhenti sampai peredaran narkotika ini dapat dihentikan sepenuhnya," tegas Jefri.

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial RE bersama tunangannya In, serta tersangka lain yakni AR dan RS pada Sabtu (24/6/2023) lalu. Untuk pemusnahan narkoba tersebut, di tes keasliannya oleh Puslabfor Polri. 

Kemudian barang bukti ekstasi seluruhnya dimusnahkan menggunakan blender. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dicampur dengan cairan pembersih lantai, selanjutnya dibuang ke selokan. 

Sebelumnya diketahui, kasus ini pengembangan dari 5 pelaku lainnya. Total berat Sabu tersebut berhasil disita dari 7 orang tersangka dari lokasi dan waktu yang berbeda sebanyak 4,9 kilogram.

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah sekitaran Kota Pekanbaru oleh ketujuh tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda," tegasnya.

Penangkapan sepasang kekasih ini dimulai tertangkapnya pengedar pada 16 Juni 2023 yakni Y (32), F (40), dan H (44) yang berhasil ditangkap di jalan Garuda Sakti, Kecamatan Bina Widya, tepatnya di dekat SMP Negeri 23 Pekanbaru. 

Ditemukan barang bukti dari 3 tersangka ini berupa sabu dengan berat 948 gram. Kemudian ada juga timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu. Sabu itu dikemas dalam paket-paket sedang, yang disimpan dalam kaleng kue dan disimpan dalam tumpukan pasir. 

Keempat tersangka ini adalah, RE (38) dan AR alias Edo (39) yang diduga sebagai bandar. Kemudian, R (21) dan seorang wanita IN (28) yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan berawal saat didapati informasi RE dan Edo yang akan melakukan transaksi sabu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya dekat Pasar Buah Sudirman dengan paket sabu yang dibungkus kemasan teh cina. (*16) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index