Kejati Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pasir Laut

Kejati Sulsel Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pasir Laut
Salahsatu Tersangka Kasus Pasir Laut/F: ist

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020, pada Kamis (20/07/23).

Adapun pihak yang dijadikan tersangka pada kasus ini yaitu berinisial  SY selaku Direktur PT. Alefu Karya Mandiri tahun 2020, dan inisial  AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia  tahun 2020.  

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, bahwa penetapan SY dan AN sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid. Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan," jelas Soetarmi. 

Penahanan terhadap para Tersangka dimulai 20 Juli 2023  sampai dengan 08 Agustus 2023.

"Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya. 

Sementara mengenai kasus yang  yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dijelaskan Soetarmi, sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka. 

Dijelaskan Soetarmi, bahwa sekitar  Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia  dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur  dan PT. Banteng Laut Indonesia. 

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. 

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3, yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur, dan Terdakwa HB pada PT. Banteng Laut Indonesia. 

Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,-. 

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023. 

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu, PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dan SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index