DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi

PEKANBARU, LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (12/06/24).

Namun, rapat tersebut sempat mendapatkan hambatan akibat miskomunikasi antara Bapemperda DPRD dan pimpinan DPRD, sehingga rapat paripurna sempat diskor hingga dua jam lebih.

"Situasi ini memicu hujan interupsi dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi ST," ujar Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama ST, yang kemudian memimpin rapat paripurna tersebut setelah dilanjutkan kembali.

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru, Zulfahmi SE, mengungkapkan perasaannya bahwa Ranperda tersebut disampaikan ke dalam paripurna tanpa sepengetahuan mereka. 

"Kami baru sekali melakukan pembahasan Ranperda ini dengan Bapenda Pekanbaru," tuturnya. 

"Perlu dicermati pembahasannya cukup luar biasa. Dengan pajak dan retribusi daerah bisa digabung menjadi satu. Ini bukan hal yang mudah dan perlu dilakukan pengkajian yang mendalam. Jangan sampai kehadiran Perda ini memberatkan masyarakat." sambungnya. 

Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, juga hadir dalam paripurna tersebut dan menekankan pentingnya pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Harapan kita setelah penyampaian Ranperda ini ke DPRD, mudah-mudahan DPRD Pekanbaru dapat segera melakukan pembahasan, sehingga nanti setelah dilakukan pengesahan Pemko dapat menyiapkan instrumen - instrumennya, agar bisa dilaksanakan," ucapnya.

Sejalan dengan perkembangan ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, berjanji bahwa target pembahasan Ranperda ini adalah selesai pada bulan Agustus. 

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan membawa banyak manfaat besar bagi Kota Pekanbaru, terutama dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor.

"Pelaksanaan Perda ini juga sudah diinstruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan undangan yang ada," tambahnya.

Sehingga, Ranperda ini dipandang sebagai langkah maju yang penting bagi Kota Pekanbaru, meskipun proses pembahasannya memerlukan kajian mendalam dan komunikasi yang efektif di antara semua pihak yang terlibat. (*1/ADV) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index