Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Ini Catatan Komisi IV DPRD Pekanbaru untuk DLHK

Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Ini Catatan Komisi IV DPRD Pekanbaru untuk DLHK

PEKANBARU, LIPO - Komisi IV DPRD Pekanbaru merespons peningkatan penanganan sampah yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. 

Meski mengapresiasi peningkatan tersebut, Komisi IV juga memberikan beberapa catatan khusus terkait penanganan sampah di kota tersebut. 

"Kami ingin Pekanbaru bersih dari sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, tentu akan merembet ke masalah yang lain," ujar Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, dalam hearing dengan DLHK pada Selasa (11/7/2023).

Catatan khusus tersebut meliputi peningkatan pengawasan pengangkutan sampah dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran manajemen sampah. Ikhsan menegaskan pentingnya pengawasan yang kontinu, dan hukuman yang lebih dari sekadar teguran.

Ikhsan juga menyoroti kinerja dua perusahaan pengelolaan sampah, PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa. Meski telah ada perubahan signifikan dalam semester pertama ini, masih ada titik-titik sampah ilegal yang ditemui, dikarenakan masyarakat membuang sampah di luar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi dan di luar jam yang ditentukan.

"Sampah ini harus memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), angkanya harus lebih signifikan dari tahun lalu. Ini akan berjalan jika pengawasan berjalan dengan baik," tegas Ikhsan.

Selain itu, Komisi IV meminta percepatan realisasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sampah. Menurut Ikhsan, hal ini penting untuk memaksimalkan penanganan sampah dan mengatasi kebocoran PAD dari retribusi sampah.

Ikhsan menambahkan, "Kami minta DLHK dan pihak ketiga, duduk bersama dengan RT dan RW, yang menarik retribusi langsung kepada masyarakat. Sehingga bisa jelas berapa retribusi yang dikutip dari rumah rumah warga, dan yang disetor."

Pada akhirnya, Komisi IV DPRD berharap agar DLHK menyelesaikan segala persoalan internal mereka, termasuk soal Tenaga Harian Lepas (THL), sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Seberapapun keringat THL ini diambil untuk kerja sampah atau penyapu jalan, maka harus dibayarkan. Tentu harus sesuai aturan," pungkas Ikhsan. (*1/ADV) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index