Kejati Sumbar Jebloskan 3 Direktur Perusahaan ke Tahanan pada Kasus Proyek Sapi

Kejati Sumbar Jebloskan 3 Direktur Perusahaan ke Tahanan pada Kasus Proyek Sapi
Tim Penyidik Kejati Sumbar saat Siaran Pers/F: ist

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan 3 tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penyediaan  Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021, Selasa (25/07/23). 

Adapun 3 tersangka yang ditahan Kejati Sumbar, yaitu PRS selaku Direktur CV Putri Rafna Dewi, WI selaku Direktur CV. Lembah Gumanti, dan AIA selaku Direktur CV. Adyatma. 

Untuk diketahui, pada kasus ini sebelumnya pihak penyidik telah menetapkan 6 orang Tersangka  pada 14 Juli 2023 lalu.  Mereka adalah DM selaku KPA, FA selaku PPTK,  AAP selaku Direktur CV. Emir Darul Ehsan,    PRS selaku Direktur CV Putri Rafna Dewi, AIA selaku Durektur CV. Adyatma, dan WI selaku Direktur CV. Lembah Gumanti.

"Untuk DM, FA dan AAP sudah kita tahan pada 14 Juli 2023 lalu," kata Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, pada Selasa (24/07/23).  

Dijelaskan Hadiman, penahanan terhadap tersangka tersebut dilaksanakan untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5  tahun.

'Untuk Tersangka Inisial PRS dilakukan penahanan di LAPAS Klas IIB Padang sedangkan untuk Tersangka Inisial WI  dan Tersangka Inisial AIA dilakukan Penahanan di RUTAN Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan," kata Hadiman. 

Ditambahkan Hadiman, pada kasus ini, berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  ditemukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kurang lebih Sebesar sebesar  Rp. 7.365.458.205,- dari Nilai Kontrak sebesar Rp. 35.017.340.000,-

Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangangkan Ancaman Pidananya, Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 20  tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Proyek Sapi

Index

Berita Lainnya

Index