Aturan Baru, Jalur Biang Kerusuhan Kena 'Blacklist' 5 Tahun

Aturan Baru, Jalur Biang Kerusuhan Kena 'Blacklist' 5 Tahun
Bupati H Suhardiman Amby/kominfos

TELUKKUANTAN, LIPO  - Pemerintah Kabupaten Kuansing menerbitkan peraturan baru tentang pacu jalur. Bahkan aturan baru tersebut sudah tertuang dalam (Perbup) Peraturan Bupati Kuansing.

Dari Perbup itu dibunyikan, bagi desa atau jalur yang terbukti membuat onar atau kericuhan saat pelaksanaan pacu jalur, akan disanksi 5 tahun tidak boleh ikut berpacu di arena manapun.

Hal itu disampaikan Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM saat pembukaan sekaligus pencabutan undian open turnamen pacu jalur Kecamatan Gunung Toar baru-baru ini.

"Iya. Saya mengimbau, tidak ada kericuhan saat pacu jalur. Mari sama-sama menjaga. Ini adalah pesta seluruh masyarakat Kuansing. Jadi, harus kita bersama yang menjaganya. Sanksi ini berat. Kasihan masyarakat kalau seandainya anak pacunya berbuat ricuh dan disanksi. Nah, ini yang perlu kita ingat selalu," kata Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menjelaskan, selagi pacu jalur diadakan oleh pemerintah daerah atau dananya bersumber dari Pemkab, maka desa dan jalur yang membuat ricuh tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pacu jalur.

Hal itu juga selalu disampaikan komentator pacu jalur, Darwis disetiap gelanggang pacu jalur yang ada di Kuansing.

"Berikan tontonan yang menarik kepada masyarakat dan pengunjung luar daerah. Kitalah yang akan menjadikan pacu jalur ini sebagai pariwisata kelas dunia. Sehingga Kabupaten Kuansing menjadi tujuan wisata pertama di Riau," harap Darwis.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pacu Jalur

Index

Berita Lainnya

Index