Kejati Riau Bekali Siswa SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Materi Pemilu Jurdil

Kejati Riau Bekali Siswa SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Materi Pemilu Jurdil
Siswa SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Photo Bersama dengan Jaksa Kejati Riau/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Kamis (03/08/23) sekitar pukul 10.00 Wib. 

Kegiatan diawali oleh sambutan Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tetty Samosir, S.Pd. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tetty Samosir, S.Pd.

Ia menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau serta terima kasih telah berkenan mengadakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat dimanfaatkan oleh para siswa/siswi SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk mengenal lebih tentang hukum," ucap Tetty menyambut kehadiran korps baju coklat tersebut. 

Selanjutnya, koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H menyampaikan adapun maksud dan tujuan kehadirannya di SMKS Dharma Maitreya Bengkalis tersebut. 

"Kami datang dalam rangka menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan siswa/ siswi terhadap hukum dan juga perundang-undangan," terang Agus. 

Disamping itu, Agus juga menyampaikan kepada siswa/siswi agar memanfaatkan kegiatan ini untuk bertanya perihal hukum.

Semantara pada kesempatan itu,  Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan materinya yakni Penguatan Karakter Pemilih Pemula Menuju Pemilu jujur & Adil. 

Berikut materi Dasar Hukum dari Hak Memilih dan Dipilih yang dipaparkan Sukatmini:

Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Dasar Berbunyi yang berbunyi Kedaulatan Negara Berada di Tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.

Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan " Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dan, utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Hak Memilih dan Dipilih merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Undang- Undang maupun konvensi Internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Warga Negara.

Kemudian, dalam penyampaian materinya,  Sukatmini, juga menyampaikan Tahapan Pelaksanaan Pemilu sesuai dengan PKPU No. 3 Tahun 2022 yakni :

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. 

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. 

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Penetapan peserta pemilu, dan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Dalam penyampaian materinya, Sukatmini, juga menambahkan materi Bentuk politik uang dalam pemilu yakni:

Memberi sesuatu untuk memilih calon, Memberi sesuatu untuk tidak menggunakan hak pilihnya, dan Memberi sesuatu kepada Panitia Pelaksana Pemilu (PPS) agar suara tidak sah. 

Diakhir penyampaiannya, Sukatmini,  menyampaikan Jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dalam pemilu yakni Pelanggaran Administrasi yang merupakan Pelanggaran terhadap tata cara/ prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu. Pelanggaran kode etik pemilu yang merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu berdasarkan sumpah/ janji sebelum melaksanakan jabatan sebagai penyelenggara pemilu. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau sebagai narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zainal, S.H., M.H dan Sukatmini, S.H., M.H., Fungsional Analis Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Kepala Sekolah SMKS Dharma Maitreya Bengkalis Tetty Samosir, S.Pd serta diikuti oleh seluruh siswa/siswi kelas 12 SMKS Dharma Maitreya Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Jaksa Masuk Sekolah

Index

Berita Lainnya

Index