Tanggapi Keluhan Warga

Komisi I DPRD Pekanbaru Bersama Bapemperda Siapkan Ranperda Inisiatif Jaringan Kabel

Komisi I DPRD Pekanbaru Bersama Bapemperda Siapkan Ranperda Inisiatif Jaringan Kabel

PEKANBARU, LIPO - Masalah kabel jaringan yang semrawut telah lama  dikeluhkan masyarakat Pekanbaru. 

Menyikapi keluhan masyarakat itu, Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Senin (10/07/2023) sore. 

Hasilnya, sebuah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Jaringan Kabel siap dibahas lebih lanjut.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak penting, dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Wakil Ketua Krismat Hutagalung, anggota Komisi I, Anggota Bapemperda, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung menyatakan, "Masalah kabel jaringan ini akan terus kami giring, sampai tuntas. Kita tak ingin Kota Pekanbaru jadi hutan kabel." 

Permasalahan yang disoroti ini mencakup jumlah besar kabel yang tak teratur, penanaman tiang sembarangan, dan fakta bahwa hanya 3 dari 42 provider telekomunikasi di Kota Pekanbaru yang memiliki izin resmi.

Ranperda ini akan menjadi bagian dari usulan inisiatif Komisi I dan diharapkan dapat diselesaikan pembahasannya pada tahun 2023, sehingga tindakan langsung di lapangan dapat dimulai pada tahun 2024.

"Praktis provider ini sekarang hanya mengantongi izin dari PUPR untuk tempat, karena menggunakan badan jalan. Selebihnya tidak ada izin," kata Hutagalung.

Berdasarkan kondisi ini, tampaknya Pemko Pekanbaru menderita kerugian, karena provider beroperasi tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kota ini.

Robin Eduar SE MH, anggota Bapemperda DPRD Pekanbaru, menambahkan bahwa hasil dari rapat ini akan dibahas secara internal sebelum dilaporkan ke Pimpinan DPRD Pekanbaru untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Komisi I telah melakukan berbagai upaya, termasuk pengumpulan data perusahaan telekomunikasi yang ada di Pekanbaru, guna mengatasi permasalahan 'hutan kabel'. Langkah-langkah ini diharapkan bukan hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga mengatasi isu-isu seperti tiang-tiang ilegal yang menutupi badan jalan dan saluran pembuangan.

Peraturan baru ini diharapkan bisa memberikan solusi yang nyata dan efektif dalam mengatasi masalah 'hutan kabel' di Kota Pekanbaru, untuk menjadikan kota ini lebih aman dan nyaman bagi warganya. (*1/ADV) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index