Dugaan Kasus Korupsi di BPR Gemilang, Usai Penggeledahan, Kejari Inhil Tingkatkan ke Penyidikan

Dugaan Kasus Korupsi di BPR Gemilang, Usai Penggeledahan, Kejari Inhil Tingkatkan ke Penyidikan
Korps Adhyaksa yang dikomandani Nova Fuspitasari melakukan penggeledahan di Kantor PT BPR Gemilang/ist

PEKANBARU, LIPO - Pengungkapan kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilalng terus bergulir. Seperti yang dilakukan, Senin, 7/8/2023,  Korps Adhyaksa yang dikomandani Nova Fuspitasari melakukan penggeledahan di Kantor PT BPR Gemilang di Jalan Abdul Manaf, Kota Tembilahan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi yang terjadi di BPR Gemilang ke tahap penyidikan. Saat ini, Tim Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti dalam perkara itu.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Yakni, untuk mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum diperoleh oleh penyidik.

Dari informasi yang diperoleh, upaya paksa itu dilakukan dari pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010.

"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan setelah memperoleh izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Senin malam.

Disampaikan Ade, dari penggeledahan itu, diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik. "Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai," harap mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul).

"Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," sambungnya memungkasi.

Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama lain.

Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang. Hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*1)

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index