LIPO - Polsek Tenayan Raya Pekanbaru mengamankan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku adalah Soni Andani (23), ia juga diketahui baru 4 hari bebas dari penjara Rutan Sialang Bungkuk. Dari tangan Dodi diamankan barang bukti narkoba ekstasi 100 butir.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, juga membenarkan bahwa pelaku belum lama bebas dari penjara.
"Pelaku SA berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi. Pelaku ini baru saja keluar dari Rutan Sialang Bungkuk selama empat hari, sebelumnya kasus nya jambret," kata Dodi, Kamis (17/8/2023).
Dijelaskan Doni, sebelumnya pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalan Alam Raya, Kelurahan Sialang Sakti, pada Selasa (15/8/2023) malam.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Soni yang dicurigai sebagai pelaku.
"Penggeledahan terhadap pelaku menghasilkan temuan 100 butir pil ekstasi siap edar. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan minimal di atas 10 tahun penjara. ***