Dari Laporan Warga Berujung Kejar-kejaran, 2 Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Diringkus

Dari Laporan Warga Berujung Kejar-kejaran, 2 Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Diringkus
Dua Terduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi/F: ist

RENGAT, LIPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Rengat Barat. Dua pria berinisial NA alias Nanda (31) dan SHR alias Mamang (49) diringkus di dua lokasi berbeda, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Kedua pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti saat hendak ditangkap petugas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Kusuma, Gang Pelajar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Nanda.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi rumah Nanda. Saat akan diamankan, Nanda panik dan mencoba melarikan diri sambil membuang barang yang diduga sabu.

Tim langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus sabu di lokasi tempat Nanda diduga membuang barang, dan satu bungkus lainnya di saku celana tersangka.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Nanda sebanyak 2,79 gram," kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Dari tangan Nanda, polisi juga menyita satu unit handphone dan celana jeans yang dikenakannya.

Dalam pemeriksaan awal, Nanda mengaku barang haram itu didapat dari SHR alias Mamang. 

Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menemukan SHR di Dusun Bunga Tanjung, Desa Sungai Dauh, Kecamatan Rengat Barat.

Sama seperti Nanda, SHR juga mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

Dari lokasi, polisi menemukan satu bungkus sabu di bawah meja dan satu bungkus lainnya di saku celana tersangka.

"Total barang bukti sabu dari tersangka Suhairul sebanyak 6,52 gram," ujar Misran.

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke perkebunan karet tak jauh dari lokasi. Di sana petugas menemukan dompet milik SHR berisi kotak kaleng hitam, sendok makan, dan plastik pembungkus.

Polisi juga menyita satu unit handphone warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra X BM 5836 BR, serta uang tunai Rp1,65 juta.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 9,31 gram sabu. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Nanda dan SHR disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita amankan ke Mako Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Misran.

Ia menegaskan Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index