Perkuat Pembuktian, Salah Satu Mantan Kadis di Kaltim Diperiksa Kejagung

Perkuat Pembuktian, Salah Satu Mantan Kadis di Kaltim Diperiksa Kejagung
Tersangka Ismail Thomas/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung kembali  memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, Jumat (18/08/23). 

Saksi yang diperiksa yaitu CB, selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, saksi CB diperiksa untuk tersangka Ismail Thomas

"Pemeriksaan CB untuk tersangka IT. Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut. 

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan  salah seorang anggota DPR RI  Ismail Thomas sebagai tersangka pada kasus dugaan tipikor penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, pada Selasa (15/08/23). 

Legislator Senayan asal PDI-P itu juga merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tersangka Ismail Thomas diduga berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. 

Dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Ketut dalam keterangannya yang diterima liputanoke.com pada Selasa (15/08/23). 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Ismail Thomas dalam kasus ini yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dokumen tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelas Ketut dalam keterangannya yang diterima liputanoke.com pada Selasa (15/08/23). 

Untuk pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Ismail Thomas dalam kasus ini yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," kata Ketut. 

Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Ismail Thomas dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index